TARAKAN – Aksi pencurian laptop di Jalan Hasanuddin 1 Kelurahan Karang Anyar Pantai cukup jadi pembelajaran bagi masyarakat Tarakan untuk selalu waspada dan jangan meninggalkan rumah dalam kondisi tak terkunci. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara,Warga di Jalan Hasanuddin Kota Tarakan akhirnya harus kehilangan laptopnya karena diduga tak mengunci kamar kosan sebelum bepergian.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologis kejadiannya pada Senin (18/11/2024), korban saat itu baru saja kembali dari bekerja dan kemudian melihat serta menyadari satu unit laptop dan hedset telah hilang dari dalam lemari korban.
Korban membuat laporan ke Polres Tarakan.
Dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berinisial FA berumur 35 tahun. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil laptop dan hedset tersebut karena ia melihat kosan korban dalam keadaan sepi.
Pelaku secara random membuka pintu kos masing-masing yang ada di sana dan mendapati melihat ada satu kamar tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam dan melihat hedset, dan dicuri pelaku.
“Pelaku menjual laptop sebesar Rp1,8 juta dan hedset digadaikan Rp150 ribu,” bebernya. Pelaku mengakui mencuri laptop di pukul 11.00 WITA di tanggal 18 Novembet 2024. Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahub penjara.
Pelaku ternyata merupakan residivis pencurian pada tahun 2014 dan tahun 2016 di Denpasar Bali. Ini ketiga kalinya pelaku mengulang aksinya kali ini di Tarakan korbannya. Hasil penjualan digunakan bermain judi slot dan membeli sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku secara random buka pintu kamar. Dan saat beraksi tidak ada orang. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di malam ketiga pasca mencuri. Pelaku memiliki istri di Tarakan, pelaku sendiri asal dari Makassar. Di Tarakan pelaku sebelumnya driver perusahaan kemudian tidak bekerja lagi,” tukasnya. []
Putri Aulia Maharani