JAKARTA – Drama perseteruan Agus Salim korban penyiraman air keras dan YouTuber Pratiwi Noviyanthi memasuki babak baru. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Terkini, pengacara Agus Salim, Alvin Lim menantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo alias Densu dengan memberikan imbalan uang senilai Rp3 Miliar. Kasus donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras dengan Pratiwi Noviyanthi yang biasa disapa Teh Novi makin kusut.
Pengacara Agus Salim, Alvin Lim dalam konferensi pers mengatakan jika dirinya akan demo dan minta Kapolri untuk bertemu langsung dengan korban penyiraman air keras Agus Salim. Terlihat saat konferensi pers, Alvin Lim tampak menggebu-gebu meminta agar Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo diproses hukum. Menurut Alvin Lim, Novi dan Densu melakukan pelanggaran HAM.
Selain itu, Alvin Lim menantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo untuk menyiram mata dengan air keras dan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp3 Miliar. Melalui unggahannya di media sosial, Alvin Lim bahkan membuat surat terbuka untuk para donatur Agus Salim.
Berlatar belakang mobil mewah miliknya, Alvin Lim menuliskan bahwa dirinya siap membeli hak tagih dari para donatur yang berniat menjual hak donasi mereka. “Video surat terbuka bagi para donatur Agus yang keberatan dan ingin jual hak donasinya, saya bersedia beli hak tagihnya,” tulis Alvin Lim di TikTok, Jumat (29/11/2024).
Sontak pernyataan Alvin Lim menuai atensi dari masyarakat salah satunya content creator Alam. “Waduh guys, masalahnya jadi kemana-mana, Alvin Lim loh sampai turun tangan. Terus katanya dia mau bawa Kapolri sama bawa pejabat? Pak Alvin admin Gerindra aja sudah lepas tangan,” cetus Alam, Jumat 29 November 2024. Dikatakan Alam, netizen sudah lelah mengikuti drama kasus Agus yang tidak kunjung mereda.
“Nggak kelar-kelar, Ini sudah berbulan-bulan masalahnya nggak kelar-kelar”, cetus Alam. Soal challenge Alvin Lim ke Novi dan Densu (Denny Sumargo) kalau berani nyiram air matanya pakai air keras bakal dikasih Alvin Lim uang Rp3 miliar? “Gini aja Pak mending Rp3 miliar itu dikasih langsung aja ke si Agus. Biar dia diam,” saran Alam menutup videonya.
Sosok Alvin Lim
Alvin Lim tidak hanya dikenal sebagai seorang pengacara, namun juga pebisnis. Sebagai seorang pengacara, Alvin berhasil menjadi satu-satunya pengacara asal Indonesia dengan Lisensi Series 7 NASD, Amerika Serikat. Sementara sebagai seorang pebisnis, Alvin Lim adala pendiri perusahaan bernama Quotient Group.
Perusahaan tersebut membawahiLQ Indonesia Law Firm, Quotient Fund, Qnews, dan Quotient Parking. Namun bagian yang paling menarik dari Alvin Lim adalah latar belakang keluarganya. Alvin Lim menyebut dirinya sebagai anak dari salah satu 9 Naga, para pengusaha berkuasa yang ada di Indonesia.
Sosok Ayah dari Alvin Lim yang dimaksud adalah Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang. Bagi orang awam, Apyang lebih dikenal sebagai Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) yang kemudian terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mirip seperti sang Ayah, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus hukum.
Alvin pernah dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz dan bebas pada tahun 2023 lalu. Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999. Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.
Kemudian, pada 2002 – 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat. Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 – 2009.
Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group. Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.
Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat. Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Selain itu, Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022. Penyebabnya, karena Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video. []
Putri Aulia Maharani