BALIKPAPAN — Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan akan menindak tegas perusahaan Lima Dua Prosperindo bila aktivitas proyek yang dilakukan benar terkena hutan mangrove di Graha Indah, Balikpapan Utara. Dalam memastikan masalah itu pihaknya akan meninjau secara langsung di lapangan. Sebagaimana dilansir dari Sapos,
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyatakan sebelum memberikan sanksi maka perlu untuk ditinjau lebih dulu aktivitas perusahaan di sana. “Nah, kalau memang ada terkena hutan mangrove di dalam lokasi itu, maka akan dilihat sesuai aturan yang ada,” ucapnya, Sabtu (7/12).
Dia mengatakan, dirinya segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung aktivitas proyek tersebut. “Intinya kita cek dulu, dari pengkajian baru disimpulkan,” kata Sudirman.
Menurutnya, perusahaan ini mengajukannya 29 hektare namun yang diberikan izin yaitu 17 hektare. Maka sisanya 12 hektare merupakan kawasan mangrove.
“Misalnya terkena mangrove dan berapa luas yang terkena, perusahaan itu nanti akan kita sanksi. Kita akan sanksi mereka kalau memang ada terkena mangrove, sesuai laporan dari mahasiswa, pasti kita sanksi. Karena memang Itu tidak boleh,” jelas Sudirman.
Dirman sapaan akrabnya, menyebut, saksi yang diberikan kepada perusahaan bisa saja disuruh menanam kembali mangrove. “Jadi sanksi bisa sampai 5 kali lipat atau 7 kali lipat atau bahkan 10 kali lipat dari luasan yang ada,” sebutnya.
Dirman menjelaskan bahwa kawasan di Graha Indah tidak sepenuhnya hutan mangrove. “Karena di sana tidak murni mangrove, ada hutan belukarnya juga kan, makanya ini nanti kita cek dulu,” tegas Dirman.
“Cuma teman-teman mahasiswa ini ternyata kan gak sabaran gitu lho. Ini kan lagi berproses terus. Makanya kemarin mereka datang ini sudah kita kasih informasi, kalau teman-teman DLH akan turun ke lapangan, Senin atau Selasa untuk mengecek ulang,” paparnya.
Pengecekan ini sekaligus melihat sejauh mana hasil progres pembangunan tanggul, sebagaimana kesepakatan yang sudah dilakukan. Masalah dengan warga Graha Indah juga sudah selesai.
“Masyarakat sudah ada pernyataan tidak lagi menggugat atau dan Sebagainya. Karena dia tahu bahwa banjir itu bukan disebabkan oleh akibat daripada penataan lahan (perusahaan), tapi juga diakibatkan dari rob air laut yang masuk ke darat,” kata Dirman.
“Kita akan tegaskan kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan apa yang jadi catatan yaitu Amda,” ungkapnya.
Dikatakannya, jadi sebenarnya secara prosedur aturan sudah dijalankan. “Tidak mungkinlah kita mau mengabaikan keluhan masyarakat, toh masyarakat sekarang sudah selesai persoalannya. Sementara perusahaan pun akan dikenakan sanksi maka akan kita perintahkan mengganti atau menanam mangrove yang memang terkena,” pungkas Dirman. (*)[]
Putri Aulia maharani