LANDAK – Nisa Hayati alias Bonso Aye (44) istri dari Adilai, warga Gg Cempaka, Dusun Hilir Kantor, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, terpaksa melaporkan sang suami ke Polres Landak.
Nisa mengaku dianiaya suaminya, yaitu dipukul menggunakan gelas minuman di kediaman mereka, Senin (27/4/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, Nisa mendapat memar dan luka dibagian kepala. Setelah kejadian tersebut, Nisa sempat mendapat perawatan medis di RSUD Landak.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Nisa yang didampinggi keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Landak. Tanpa butuh waktu lama, setelah mendapat laporan tersebut anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan Adilai.
Kapolres Landak AKBP Frans Tjahyono melalui Kasat Reskrim AKP Andri Syahroni mengatakan, Adilai tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Setelah mendapat laporan, anggota kita langsung menjemput Adelai di rumahnya. Saat itu dia tidak bisa mengelak, karena kita juga membawa keluarga dari istrinya untuk menangkap,” ujar Andri kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (28/4/2015).
Lanjut Kasat, setelah ditangkap dan interogasi, Adelai yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Kemudian dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum kemudian diserahkan sampai kepada proses Pengadilan.
Disampaikan Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adelai akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiniyaan. “Kalau ancaman hukumannya itu selama 3 tahun penjara, tapi tergantung hasil dari visum nanti. Karena pasal tersebut ada ayat-ayat yang menentukan lamanya hukuman,” ungkapnya. [] TBP