MELAWI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Melawi, John Murkanto, meminta kepada kontraktor tidak bekerja mendahului anggaran, baik itu proyek yang ditenderkan ataupun proyek penunjukan langsung (PL).
Jhon mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan survey hasil hitungan rekayasa lapangan di seluruh proyek fisik. Setelah selesai survey ini dilanjutkan dengan perjanjian kontrak antara DPU dan pihak kontraktor.
“Apabila dokumen kontrak ini memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka PU mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK),” ungkap John Murkanto, Senin (27/4/2015).
Jhon mengungkapkan, proyek yang dikerjakan mendahului anggaran dianggap menyalahi aturan, selain itu juga sangat rawan terjadi penyimpangan. Sebab tidak menutup kemungkinan proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Penyimpangan misalnya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati atau volume proyek tidak sesuai dengan perencanaan. Pekerjaan yang dilakukan mendahului anggaran akan bermasalah dengan hukum. Hal ini bisa menjadi temuan,” tegas John.
Disamping itu lanjut John, pihaknya tak henti-hentinya menegaskan proyek harus diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaan proyek terutama yang berhubungan dengan fisik agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. [] TBP