BULUNGAN – Di tahun 2015 ini sedikitnya terdapat 8 (delapan) rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan eksekutif (Pemprov) melalui Biro Hukum dan Organisasi ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kaltara untuk dibuat Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Urusan Pemerintahan, Raperda Perangkat Daerah, Raperda Lambang Daerah, Raperda Hari Jadi Provinsi Kaltara, Raperda Retribusi, Raperda Pajak, Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltara.
“Dalam minggu ini kami ajukan ke DPRD. Sebelum tanggal 4 Mei harus sampai. Tetapi hanya judul dulu. Nanti setelah judul, kami bahas secara internal,” sebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setprov Kaltara Suharto kepada TRIBUNKALTIM.CO, Rabu (29/4/2015).
Pembahasan internal tersebut melalui sebuah tim penyusun Raperda yang terdiri dari Kepala Daerah (Pj Gubernur), Sekprov, Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan dan SKPD terkait lainnya, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi. Konsep akhir Raperda, selanjutnya baru akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di DPRD.Perlu diketahui, Raperda yang diusulkan tersebut sebelumnya telah menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur Kaltara, seperti Pergub Nomor 4 Tahun 2013 tentang Lambang Daerah dan Pergub Nomor 3 Tahun 2014 tentang Hari Jadi Kaltara.
Adapula Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Pergub Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kaltara, serta Pergub Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Kaltara.“Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pergub-pergub mengenai perangkat daerah itu dilebur menjadi satu Perda, yaitu Perda tentang Perangkat Daerah nantinya. Nanti mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur Pergub,” paparnya.
Selain itu, Suharto juga menyebutkan, Raperda tentang Hari Jadi Kaltara juga diusulkan masuk dalam Prolegda untuk membahas secara terbuka hari jadi Provinsi Kaltara.
Pasalnya, penentuan hari jadi Kaltara saat ini didasarkan pada ketepatan mulai berjalannya pemerintahan yang ditandai Pengangkatan Penjabat Gubernur Kaltara pada 22 April 2013 oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara di beberapa kalangan justru berpendapat hari jadi Kaltara jatuh pada 25 Oktober, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara di DPR-RI.
“Ketua DPRD saat paripurna HUT Kaltara berinisiatif menengahi ini. Dan beliau mengatakan bahwa toh kalau ingin melakukan perombakan (hari jadi Kaltara) akan dilakukan melalui pembahasan di DPRD,” tandasnya. [] TBK