MEMPAWAH – Puluhan keluarga terdakwa 9 karyawan perusahaan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, di Jalan Raden Kusno, Kamis (30/4/2015).
Tujuan mereka guna menghadiri vonis anggota keluarganya dan berharap vonis itu berujung pembebasan. Lantaran proses hukum yang menimpa anggotanya selaku terdakwa, hanya berawal dari perjuangan melalui aksi demo agar gaji mereka tidak telat dibayarkan.
Perwakilan anggota keluarga, Anwar mengungkapkan, seluruh terdakwa yang berjumlah 9 orang itu merupakan karyawan PT BPK dari Desa Sungai Malaya dan Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B.
“Mereka diseret ke meja pengadilan, lantaran melakukan demo yang dilakukan ratusan karyawan selama beberapa kali. Namun anehnya hanya 9 orang ini saja yang mendapat tuntutan,” ujarnya saat ditemui di luar ruang PN Mempawah bersama keluarga lainnya.
Sebelum berlanjut pada tahap penahanan dan dilakukan pelimpahan, sudah dilakukan mediasi bersama pihak perusahaan, agar tuntutan mereka bisa dikabulkan. Sebab tuntutan itu adalah hak bagi mereka. Namun sampai beberapa kali mediasi tidak ada hasil.
“Terkesan perusahaan malah menghindar ketika kami meminta pimpinan utama perusahaan untuk melakukan mediasi. Kami ini hanya ingin memperjuangkan hak kami. Karena ini menyangkut masalah perut, jika kami telat menerima gaji, sementara utang terus bertambah pihak toko tidak akan memberi hutang lagi ke kita,” ungkapnya.
Saat ini, beberapa upaya mediasi agar tuntutan hukum terhadap terdakwa sudah dilakukan. Sempat juga ada pernyataan dari perusahaan akan mencabut laporan, tetapi masih berlanjut hingga terjadi pelimpahan dan masuk ke pengadilan.
“Di pengadilan sudah pernah dilakukan sidang. Sidang vonis yang sekarang diundur minggu depan,” tuturnya.
Harapan seluruh anggota keluarga terhadap para terdakwa adalah vonis bebas. Sebab dengan pihak perusahaan sudah menandatangani surat perdamaian yang disaksikan oleh Polsek. [] TBP