KUTAI KARTANEGARA – Dana Pilkada Kukar dipastikan mencapai Rp 64 miliar. Kepastian itu didapat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan siap dicairkan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Ichsandi melalui Kepala Sub Bagian Parpol dan Pemilu Sutrisno mengatakan, KPU Kukar dinyatakan layak menerima dana hibah dari Pemkab Kukar Rp 64 miliar sesuai yang dianggarkan KPU.
“Sudah diverifikasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antar Pemkab Kukar dan KPU. Sudah dibuatkan pengantar ke BPKAD yang menyatakan anggaran layak dicairkan,” ucap dia.
Sutrisno menyatakan, KPU akan melakukan registrasi pencairan dana hibah ke Kemendagri di Jakarta dan ke Dirjen Keuangan. Itu merupakan persyaratan penggunaan dana hibah.
Sekretaris KPU Kukar Solihin menuturkan, penyesuaian rekening nyaris rampung. Setelah itu, instansinya akan ke Kemendagri guna meregister dana hibah agar dana Pilkada bisa digunakan. “Semoga pekan ini dananya sudah bisa digunakan,” ujarnya.
KPU menyusun anggaran didampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Biaya tinggi disebabkan biaya penyelenggara yang mahal. Ada sekitar 1.600 TPS di Kukar. Setiap TPS memerlukan tujuh petugas KPPS dan dua linmas. [] KP