NUNUKAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nunukan akan memberikan sanksi kepada dua oknum anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat-rapat.
Ketua BK DPRD Kabupaten Nunukan, Hadra Andi Hamid mengatakan, mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Nunukan, anggota yang enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat bisa dikenai sanksi.
“Tatib ini belum berubah sampai saat ini,” ujarnya, Senin (4/5/2015).
Dengan tata tertib dimaksud, Hadra menilai sudah pantas menjatuhkan sanksi kepada dua oknum anggota DPRD dimaksud.
Hadra mengakui, sejak BK DPRD terbentuk, kedua oknum ini belum pernah mengikut rapat di dewan.
”Terakhir mereka ikut rapat itu waktu pembentukan BK. Sampai sekarang tidak pernah kelihatan,” katanya.Dia mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat enam kali berturut-turut terancam dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
“Bisa di PAW tetapi tergantung ketua DPC partai masing masing,” ujarnya.
Nantinya setelah memutuskan sanksi kepada keduanya, BK segera melaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan mengenai tindakan indispliner kedua oknum itu.
“Kemudian ketua menegur secara lisan dan bersurat kepada mereka,” ujarnya.
Sebelum menentukan sanksi, tentu pihaknya juga memberikan kesempatan untuk hak jawab.
”Yang jelas kami beri mereka hak jawab, kami tetap akan surati sebagaimana aturan yang ada,” katanya.
Soal lambatnya BK menyikapi persoalan ini, Hadra berkelit pihaknya baru saja menerima surat keputusan (SK).
“Meski kami dilantik 31 Desember lalu, tapi SK baru saya terima Mei ini. Jadi kami baru berani bertindak,”ujarnya. [] TBK