JAKARTA – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Tak terkecuali, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor. Pasalnya, sepanjang 2024 ditemukan 4,3 juta batang rokok ilegal yang tersebar dienam kota dan kabupaten. Sebagaimana dilansir dari RadarJabar Tak ayal, potensi kerugian negara pun mencapai Rp1,3 miliar.
Pelaksana Pemeriksa Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Fahmi Fathullah menjelaskan, pemeberantasan rokok ilegal ini bukan hanya dilakukan di Kota Sukabumi saja tetapi juga daerah lainnya seperti, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
“Operasi peredaran rokok ilegal terakhir kami bersama Satpol PP Kota Sukabumi melakukan razia pada Oktober lalu, secara total kita melakukan pemusnahan sekitar 4,3 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” jelas Fahmi kepada Radar Sukabumi usai melakukan Talkshow di Radio Swara Perintis, Rabu (11/12).
Fahmi menerangkan, tren peredaran rokok ilegal ini setiap bulannya fluktuatif. Hal itu, tergantung daya beli masyarakat, jika lagi rutun biasanya tren peredaran rokok ilegal ini mengalami lonjakan dan sebaliknya jika daya beli meningkat maka dipastikan peredaran juga mengalami penurunan.
“Setiap bulan trennya fkultuatif kadang naik kadang turun. Ya, tergantung daya beli masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa bea cukai ini selain merugikan negara juga dapat mengancam kesehatan. Bagai mana tidak, dalam rokok ilegal tersebut kerap kali ditemukan tembakau yang dicampur dengan serutan kayu.
“Roko yang legal saja ada dampaknya, apalagi yang ilegal. Seperti yang berseliweran di media sosial sampai ada rokok ilegal yang didalmnya tembakau dicampur dengan serutan kayu. Jelas itu sangat berbahaya,” bebernya.
Sebab itu, guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut selain menggencarkan operasi juga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor terus menggalaka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal ini. Adapun, sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Bagi yang mendistribusikan, menjual dan menyimpan itu dikenakan sanksi pidana dan administrai,” tambah Fahmi.”Sanksi administrasi berupa denda dua hingga 10 kali dari tarif nilai cukai yang ada. Adapun pidananya, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani