Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku yang Masuk dan Keluar Indonesia

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku yang Masuk dan Keluar Indonesia

JAKARTA – KPK mengungkap hasil pemeriksaan terhadap politikus PDIP, Yassona Laoly, terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pemeriksaan itu berlangsung pada 18 Desember 2025 lalu. Sebagaimana dilansir dari Kumparan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik mendalaminya seputar data perlintasan Harun Masiku.

“Itu ada tanggal berapa HM keluar, kemudian tanggal berapa masuk lagi. Kemudian terjadi delay sehingga ada perdebatan bahwa masuknya itu sebetulnya masuknya tanggal berapa?” ujar Asep dalam jumpa pers, Rabu (8/1). Asep menjelaskan, data perlintasan ini menjadi penting untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Baik saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, maupun waktu tindak pidana terjadi.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Muhammad Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Muhammad Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9).

“Tangkap tangannya tanggal 8 (Januari 2020), HM tanggal 6 (Januari 2020l ada ke luar negeri, tanggal berapa masuknya lagi? Itu yang sedang kita konstruksikan, sedang kita cari,” ungkapnya. Sebelumnya, usai pemeriksaan di KPK, Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2025) lalu. Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

“Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna. Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam. Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW. Informasi penting disajikan secara kronologis.

Adapun kasus ini terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Pihak pemberinya adalah Harun Masiku, eks caleg PDIP.Kasus ini diungkap KPK melalui OTT pada Januari 2020 silam. Namun, kala itu KPK gagal menangkap Harun Masiku. Hanya beberapa pihak lain yang diduga terlibat ikut diringkus. Termasuk Wahyu Setiawan.

Hingga 5 tahun berlalu, KPK masih gagal menangkap Harun Masiku. Namun perkembangan terbaru, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan sprindik pada 23 Desember 2024.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional