Meutya Hafid: Jabatan Stafsus Rudi Sutanto Perlu Dievaluasi

Meutya Hafid: Jabatan Stafsus Rudi Sutanto Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti tidak yakin Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid tak mengetahui latar belakang Rudi Sutanto yang dilantik sebagai Staf Khusus Bidang Strategis Komunikasi, adalah seorang pendengung di media sosial. Sebagaimana dilansir dari IDN Times, sebab, untuk menduduki jabatan tinggi di suatu kementerian, pengecekan latar belakang sudah menjadi suatu prosedur yang wajib dijalankan.

“Saya yakin dia pasti tahu (rekam jejak Rudi Sutanto sebagai pendengung). Meutya kan lama berkiprah sebagai jurnalis dan politisi senior. Masak dia gak tahu,” ujar Ikrar ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (14/1/2025).

Dalam pandangannya, justru yang terjadi di Kemkomdigi merupakan kelanjutan dari bagi-bagi kue jabatan. Alhasil, struktur birokrasi di pemerintahan Prabowo semakin gemuk. Ikrar pun mempertanyakan tugas yang bakal diemban oleh Rudi.Apakah karena dia aktif di media sosial kemudian patut diangkat menjadi staf khusus bidang komunikasi strategis.

Apalagi rekam jejaknya menyerang Presiden Prabowo Subianto masih berserakan di media sosial. Keyakinan publik bahwa Rudi Sutanto adalah Rudi Valinka terlihat dari akun Instagram @tetapkurawa. Di sana terpampang foto-foto Rudi. Di bio-nya pun tertulis bahwa pemilik akun juga memiliki akun media sosial lain di Twitter bernama @kurawa.

Lebih lanjut, Ikrar mendorong agar Meutya sebaiknya mengevaluasi penunjukkan Rudi Sutanto sebagai staf khusus. Apalagi gaji dan fasilitas yang bakal diterima setara pejabat eselon I di kementerian. Itu semua bersumber dari pajak rakyat. “Buat saya iya (perlu dievaluasi posisi Rudi Sutanto). Bikin aja keputusan baru bahwa dia diberhentikan. Kenapa enggak? Kan dalam setiap surat keputusan berlaku dari tanggal sekian.

Keputusan kan bisa ditinjau kembali, kenapa gak ditinjau kembali aja? Sebelum kemarahan publik ke Presiden Prabowo semakin membabi buta,” ujar Ikrar. “Sebab, biar gimana pun gaji untuk staf khusus, juru bicara termasuk menteri bersumber dari pajak rakyat,” imbuhnya.

2. Meutya mengaku tidak tahu Rudi Valinka adalah Rudi Sutanto

Sementara, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku tidak tahu bahwa Rudi Sutanto di media sosial merupakan pendengung dengan menggunakan identitas Rudi Valinka. Politisi perempuan dari Partai Golkar itu mengaku tidak aktif menggunakan platform X.

“Saya gak tahu. Saya juga enggak terlalu main Twitter, jadi gak tahu (siapa itu Rudi Valinka),” ujarnya di Istana Kepresidenan pada Senin kemarin. Ia menambahkan Rudi yang dilantik menjadi Staf Khusus Menkomdigi memiliki keahlian di bidang strategi komunikasi berdasarkan riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang diterima.

“Saya enggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa, siapa Rudi Sutanto,” katanya.Meutya juga mengatakan, masuknya Rudi ke jajaran Kemenkomdigi diharapkan membawa warna baru di instansinya.

3. Aturan dan hak keuangan yang diperoleh staf khusus

Aturan mengenai gaji dan fasilitas yang diterima Staf Khusus Menteri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.Menurut Pasal 72, hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang berada di rentang golongan IV/d hingga IV/e.Gaji pokok untuk golongan ini sebelum penyesuaian adalah sekitar Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.

Namun, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok tersebut kini mengalami kenaikan berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, untuk jabatan kelas 16 seperti yang dipegang Raline, sekitar Rp27.577.500 per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan bulanan Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital diperkirakan diperkirakan lebih dari Rp30.000.000, tergantung pada tambahan fasilitas lainnya.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional