Sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendukung proses tersebut, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Namun, sejak penerapannya di Kota Samarinda pada 2022, sistem ini menuai berbagai keluhan dari masyarakat. Banyak yang menganggap birokrasi pengurusan PBG terlalu berbelit-belit, bahkan memakan waktu lama.
Keluhan Warga Jadi Sorotan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui telah menerima banyak komplain dari masyarakat terkait lambannya proses penerbitan PBG. Hal ini ia bahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Beberapa pihak mengeluhkan proses terbitnya PBG yang lama. Di kota lain seperti Tangerang dan Bandung, dokumen ini bisa selesai dalam hitungan jam,” ujar Andi Harun.
Setelah ditelusuri, salah satu kendala utama adalah proses verifikasi dokumen yang terlalu terpaku pada satu pejabat, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang. Akibatnya, pengajuan masyarakat sering tertunda karena harus menunggu giliran.
Andi Harun meminta Sekda Samarinda Hero Mardanus dan Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti segera mengatasi permasalahan ini. Ia mengarahkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara digital dan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.
“Proses verifikasi harus disederhanakan. Pemohon yang mengajukan berkas bisa langsung tahu apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika ada kekurangan, dokumen bisa segera dilengkapi,” tegasnya.
Untuk mempercepat implementasi, teknis pelaksanaannya akan dirincikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan mempercepat proses penerbitan PBG di Samarinda.“Kami ingin memastikan bahwa pengurusan PBG di Samarinda tidak kalah cepat dengan kota-kota lain,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani