Penghapusan PPDB dan Zonasi Perlu Diimbangi Profesionalisme, Kata Pemerhati

Penghapusan PPDB dan Zonasi Perlu Diimbangi Profesionalisme, Kata Pemerhati

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melakukan beberapa perubahan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Sebagaimana dilansir dari RADARJABAR.com,Beberapa perubahan PPDB 2025 yang dilalukan Kemendikdasmen, adalah perubahan dan sistem zonasi, yang dialihkan menjadi sistem zonasi.

Pada penerimaan tahun ini, Kemendikdasmen tidak lagi menggunakan kata PPDB, tetapi menamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Selanjutnya, perubahan sistem zonasi yang kini menggunakan sistem zonasi. Menurut Kemendikdasmen, sistem ini akan berdampak pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak lagi menjadi syarat pendaftarab siswa, dimana yang berlaku, adalah domisili siswa bersangkutan.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, sistem baru ini dirancang sebagai perbaikan sekaligus solusi atas permasalahan PPDB yang selalu muncul setiap tahunnya.

“Pemerintah bukan asal ganti nama, tapi ada kebijakan yang disiapkan agar persoalan PPDB tidak berulang,” kata Biyanto.Biyanto juga menyampaikan, Kemendikdasmen akan segera menyelesaikan beberapa regulasi yang ada terkait perubahan itu.

Terpisah, pemerhati pendidikan Dadeng Wahyudi mempersilahkan pemerintah melakukan perubahan sistem pada penerimaan calon siswa.Tetapi, Dadeng menekankan, apapun sistem yang digunakan harus berjalan secara profesional.

“Saya menekankan pada profesionalisme. Pelaksanaannya harus benar-benar dilaksanakan dengan profesional sesuai dengan juklak dan juknis nya,” kata Dadeng.Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan, dalam pelaksanaan aturan baru ini, Kemendikdasmen harus bersikap adil, tidak pandang bulu sehingga mendatangkan keadilan bagi para calon peserta didik.

“Perlu juga diberikan pencerahan kepada calon para orang tua murid bahwa tidak terlalu memaksakan jika memang peluangnya kecil (masuk sekolah negeri). Masih banyak alternatif sekolah yang lain,” ujar Dadeng. Di sisi lain, Dadeng juga meminta pemerintah daerah harus memperhatikan segala kondisi yang akan terjadi apabila sistem baru ini diberlakukan.

Salah satunya, dengan memberikan perhatiannya selain pada sekolah negeri agar standarisasi kualitas sekolah bisa terjaga.“Sehingga orang tua murid punya alternatif, dan sekolah negeri bukan satu-satunya pilihan untuk menyekolahkan putra putrinya,” kata Ketua Yayasan Ishlahul Ummah ini.

Dadeng juga menekankan, dalam penerapan sistem domisili, pemerintah harus memperhatikan dan memperketat pelaksanaannya.“Jangan sampai ada oknum yang merekayasa KK untuk mendapatkan domisili terdekat dengan rumah. Kalau perlu bentuk badan pengawas supaya tidak ada kecurangan,” imbuh Dadeng Wahyudi.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional