Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, Sosok AKP Ahmad Zakaria Jadi Sorotan

Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, Sosok AKP Ahmad Zakaria Jadi Sorotan

JAKARTA – AKP Ahmad Zakaria, anak buah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jakesl) AKBP Bintoro, turut digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sebagaimana dilansir dari TribunNews,

AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diduga terkait dengan kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan sekaligus anak pengusaha.Gugatan kepada AKP Ahmad Zakaria ini teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Selain AKP Ahmad Zakaria dan AKBP Bintoro, ada 3 orang lagi yang juga digugat dalam perkara ini, yakni AKP Mariana, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.Dalam gugatannya, kelima orang itu diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp1,6 Miliar.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,–(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho),” tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain itu, mereka juga diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah, mulai dari Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4.Lantas, seperti apakah sosok AKP Ahmad Zakharia? Berikut profilnya.

Sosok AKP Ahmad Zakaria

Dari penelusuran Tribunnews, AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

Di sana, AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.Tak sendirian, AKP Ahmad Zakharia dipatsuskan bersama 3 polisi lainnya yakni AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), dan inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.”Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ade menegaskan pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tuturnya.

Diungkap IPW
Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap 2 tersangka pembunuhan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, ini bermula dari temuan Indonesia Police Watch (IPW).

Awalnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut AKBP Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar dengan tujuan agar kasusnya dihentikan.

Lalu, Sugeng meralatnya, dan menyebut bahwa AKBP Bintoro diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.Sugeng mengeklaim informasi tersebut diperolehnya dari jajaran perwira tinggi (pati) di lingkaran Polri.

“Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Minggu (26/1/2025).

“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” imbuhnya.

Sugeng menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” ujar Sugeng.Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional