Agus Dobot Dihukum 18 Bulan karena Kepemilikan Senpi Ilegal dan Penyerangan Polisi

Agus Dobot Dihukum 18 Bulan karena Kepemilikan Senpi Ilegal dan Penyerangan Polisi

SINGARAJA – Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot, 31, warga Banjar Dinas Dajan Pura Desa, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng divonis 18 bulan penjara. Ini terjadi, karena pengelola ”apotek” narkotika itu menyerang polisi saat hendak ditangkap polisi pada Senin, 29 Juli 2024 lalu. Juga ia memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Sidang putusan ini terlaksana pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Made Astina Dwipayana sebagai hakim anggota.

Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Dobot secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sebab berkaitan dengan Kepemilikan senjata api ilegal.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta barang bukti berupa 1 pisau belati dengan panjang 27 centimeter dan 1 pistol revolver rakitan dengan panjang 17 Cm, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Agus Dobot, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Candra PN Singaraja.

Terdakwa asal Desa Sidatapa ini diketahui terlibat dalam peredaran narkotika di Buleleng. Awalnya ia menjadi buronan polisi, pasca penggerebekan di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 16.50 Wita.

Saat digrebek polisi, istri Agus, Kadek Eliasih berhasil ditangkap. Sedangkan Agus berhasil melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Senin (29/7/2024) sore di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.

Penangkapan Agus Dobot berlangsung dramatis selama 1,5 jam di sebuah penginapan di Kelurahan Seririt. Apalagi saat itu terdakwa tengah bersama dengan istri keduanya. Bahkan saat hendak diamankan, ternyata terdakwa malah menyerang polisi menggunakan pisau.

Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan buronan itu dengan tembakan. Kaki kanannya kemudian ditembus timah panas, sebagai “hadiah” atas perlawanannya itu. Ternyata itu tidak membuatnya jera, PAS malah melempar pecahan kaca ke anggota polisi yang ada di sana.Selain itu, ia juga sempat menelpon keluarganya guna memprovokasi untuk menyiapkan perlawanan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional