JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI), advokat dari Tim Hukum PDIP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Sebagaimana dilansir dari Liputan 6, Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, di Gedung KPK Merah Putih, dengan DTI yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa adanya penahanan terhadap DTI. Dalam perkembangan sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa DTI bersama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, guna mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Penyidikan ini melibatkan pemberian hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR Terpilih untuk periode 2019-2024.
KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur serangkaian langkah untuk menjadikan Harun Masiku anggota DPR, termasuk mengoordinasi Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.[]
Putri Aulia Maharani