Kejagung Pastikan Pelaku Kejahatan Kripto Tidak Akan Lolos dari Hukum

Kejagung Pastikan Pelaku Kejahatan Kripto Tidak Akan Lolos dari Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak akan luput dari jerat hukum. Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com,  Ia menyatakan bahwa perubahan regulasi yang tepat, teknik investigasi yang efektif, serta pemahaman terhadap teknologi blockchain menjadi kunci utama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan aset digital tersebut.

Menurut Asep, para jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dalam memahami transaksi digital, khususnya yang berhubungan dengan kripto. Pemahaman ini diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang tersebar di berbagai yurisdiksi, sehingga dapat membantu dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan aset digital.

Di sisi lain, Asep juga menyoroti meningkatnya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksi mereka dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara. Mereka menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,”.

Asep menambahkan bahwa metode konvensional dalam investigasi tidak lagi cukup untuk mengatasi kasus-kasus semacam ini. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan berbasis teknologi yang lebih maju guna mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor kripto.

Pelatihan dan Sertifikasi bagi Jaksa

Untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam memahami dan menangani kasus aset kripto, Kejaksaan Agung menggelar program Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan digital yang semakin kompleks. Pelatihan ini dirancang agar para jaksa mampu menggunakan alat analisis blockchain serta memahami metode pelacakan aliran dana ilegal.

Pelatihan tersebut akan berlangsung dalam dua tahap, yakni:

  1. Tahap I – Pelatihan Dasar (3–7 Februari 2025)
    • Fundamental Kripto
    • Chainanalysis Reactor
  2. Tahap II – Pelatihan Lanjutan (Akhir April 2025)
    • Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto

Setiap peserta pelatihan akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara global. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperluas kerja sama Kejaksaan Agung dengan berbagai institusi internasional, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) dari Bank Dunia, serta Financial Action Task Force (FATF).

Asep menekankan bahwa keseragaman pemahaman di antara jaksa sangat penting untuk meningkatkan efektivitas investigasi kasus aset kripto. “Dengan pemahaman yang sama, tentu praktik terbaik dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ujarnya.

Melalui program pelatihan ini, diharapkan para jaksa memiliki keterampilan teknis yang lebih baik dalam menangani kejahatan siber, terutama yang terkait dengan investigasi dan pemulihan aset kripto yang berasal dari tindak pidana.[]

Putri Aulia Maharani
Nasional