JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalui Satgas Penyelundupan, berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal yang terjadi di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sebagaimana dilansir dari iNews.id, Pengungkapan ini dilakukan dalam tiga bulan terakhir dengan total barang yang berhasil disita senilai Rp51,2 miliar. Dampak dari kejahatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keempat kasus ini melibatkan berbagai jenis barang yang diselundupkan dengan modus yang canggih. Salah satu kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang yang diselundupkan berasal dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengganti kode Harmonized System (HS) dalam dokumen impor untuk menghindari kewajiban SNI dan pembayaran bea masuk serta pajak lainnya. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar.
Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan di Serang, Banten. Para tersangka menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada rokok yang diproduksi secara ilegal, kemudian menjualnya ke masyarakat seolah-olah sudah sah dan legal. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp26,28 miliar.
Selanjutnya, dalam kasus ketiga, polisi mengungkap penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Barang-barang elektronik yang disita tidak memenuhi syarat standar nasional Indonesia (SNI), dan dijual di media sosial tanpa sertifikat SNI. Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelundupan barang elektronik ini mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus keempat melibatkan penyelundupan suku cadang palsu untuk berbagai merek kendaraan roda empat seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, dan lainnya. Barang-barang tersebut dijual dengan nilai Rp3 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Keempat kasus penyelundupan ini menunjukkan besarnya dampak negatif terhadap perekonomian dan pendapatan negara. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal ini agar dapat mengurangi kerugian negara yang disebabkan oleh impor ilegal.[]
Putri Aulia Maharani