JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), menyatakan bahwa dirinya sangat berharap Presiden Prabowo Subianto tidak menghapuskan tunjangan tersebut, mengingat pentingnya gaji ke-13 dan ke-14 bagi para ASN dan pensiunan. Menurutnya, tunjangan ini sangat membantu, terutama dalam hal membayar biaya pendidikan anak-anak ASN dan pensiunan.
Zudan menjelaskan bahwa banyak ASN yang sangat mengandalkan gaji ke-13 dan ke-14 untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka yang sedang bersekolah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS pada tahun 2025.
Rini menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 masih dalam proses kajian dan pembahasan yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan tersebut termasuk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur soal pemberian gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi ASN.
Rini juga menambahkan bahwa tidak hanya ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Pemberian gaji ke-13 dan THR ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Sementara itu, isu mengenai penghapusan tunjangan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial, dengan kabar yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.[]
Putri Aulia Maharani