JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap Isa. Setelah penetapan tersebut, Isa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 Triliun
Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh Isa disebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan investasi dan penghitungan kerugian negara, jumlah kerugian atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya dalam periode 2008-2018 mencapai Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tersebut di atas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018 sejumlah Rp16,8 triliun,” jelas Qohar.
Dalam kasus ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Deretan Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
Kasus mega skandal Jiwasraya ini telah menyeret sejumlah tersangka, baik individu maupun korporasi. Terdapat 13 tersangka dari pihak korporasi serta 6 orang terdakwa yang telah diproses hukum.
Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Hendrisman Rahim – Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS)
- Hary Prasetyo – Mantan Direktur Keuangan AJS
- Syahmirwan – Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS
- Joko Hartono Tirto – Direktur PT Maxima Integra
- Heru Hidayat – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro – Direktur Utama PT Hanson International Tbk
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap nasabah Jiwasraya yang mengalami kerugian finansial akibat penyalahgunaan investasi oleh pihak terkait.
Pihak Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal.[]
Putri Aulia Maharani