KAI Berhentikan Firdaus Oibowo, Minta Larangan Advokat Permanen

KAI Berhentikan Firdaus Oibowo, Minta Larangan Advokat Permanen

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi setelah insiden kontroversial di Pengadilan Jakarta Utara. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus Oibowo yang menaiki dan menginjak-injak meja sidang saat Razman Nasution dan Hotman Paris nyaris baku hantam dianggap mencoreng nama baik organisasi serta profesi advokat.

“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan,” ujar Apolos.

Ia menjelaskan, keputusan pertama adalah pemberhentian Firdaus Oibowo dari KAI karena perilakunya dinilai tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik organisasi. Dengan demikian, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK) Firdaus Oibowo resmi dicabut.

Keputusan kedua, KAI akan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus Oibowo sebagai advokat.

Lebih lanjut, KAI juga merekomendasikan agar Firdaus Oibowo dilarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini dianggap sebagai bentuk sanksi atas perilakunya yang telah merusak wibawa organisasi, profesi advokat, serta marwah pengadilan.

“Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, Kongres Advokat Indonesia memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya,” lanjut Apolos.

Insiden di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara ini memang menyita perhatian publik. Video yang beredar memperlihatkan ketegangan antara Hotman Paris dan Razman Nasution yang nyaris berujung baku hantam. Firdaus Oibowo kemudian terlihat menaiki meja dan menginjak-injaknya, yang semakin memperkeruh suasana.

Dengan keputusan ini, Firdaus Oibowo secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari KAI dan berisiko kehilangan statusnya sebagai advokat. Pihak KAI berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh advokat agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional