JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar. Suap tersebut terjadi dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan total nilai Rp 61,4 miliar yang dikembalikan kepada 1.500 nasabah.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa AZ menerima uang tersebut atas bujukan dari dua kuasa hukum korban, yakni BG dan OS. Dalam keterangannya, Patris menyebut bahwa sebagian uang hasil pengembalian barang bukti telah dimanipulasi sebelum dibagikan kepada pihak-pihak terkait.
AZ diduga menerima uang suap dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, pengembalian barang bukti sebesar Rp 17 miliar dimanipulasi dan dibagi dengan OS, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar. Pada tahap berikutnya, dari pengembalian Rp 38 miliar, sekitar Rp 6 miliar dimanipulasi dan kembali dibagi rata dengan AZ.
Menurut Patris, uang yang menjadi bagian AZ kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menghindari kecurigaan. Setelah menerima uang tersebut, AZ dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil suap telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berupa kendaraan mewah dan properti. Selain itu, sebagian dana juga disimpan dalam rekening istri AZ untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.
Patris menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum jaksa yang terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum yang seharusnya berperan dalam menegakkan keadilan, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
Saat ini, AZ dan BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi dan diminta memenuhi panggilan Kejati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk apakah ada jaringan korupsi yang lebih luas di dalam tubuh kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia, khususnya di sektor hukum. Masyarakat berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah tegas dalam menindak aparat yang terbukti bersalah dan memastikan transparansi dalam proses hukum yang berjalan.[]
Putri Aulia Maharani