Diduga Jadi Koruptor, Kepala BPN Dijebloskan ke Jeruji Besi

Diduga Jadi Koruptor, Kepala BPN Dijebloskan ke Jeruji Besi

BALIKPAPAN – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung menjebloskan bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Ir Y Samekto ke jeruji besi.

Y Samekto merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Pembangunan Sirkuit Balap (Road Race) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tahun anggaran 2007. Akibat proyek ini negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

“Penyidik Kejaksaan Agung hari ini 7 April 2015 melakukan penahanan terhadap Ir. Y. Samekto, MM (Kepala Bagian Kerjasama pd Kantor BPN RI atau Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan th 2007-2010,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di Kejaksaan Agung, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan penahanan perlu dilakukan untuk menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana serta mempengaruhi para saksi-saksi. “Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sementara Ir Y Samekto lebih memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media massa. Pria yang berumur 56 tahun itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam langsung menaiki mobil tahanan yang tengah meunggunya di Loby Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Diketahui, Y Samekto MM ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidik Dirdik pada Jampidsus, No: Print-23/F.2/fd.1/03/2014 tertanggal 12 maret 2014. Dia diduga melanggar Pasal 2, ayat (1) Jo Pasal 18,UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20/2001 ttg tipikor. Ancaman penjara 20 tahun.

Kasus ini, disebut-sebut bermula dari laporan seorang kontraktor yang kalah dalam tender pembangunan Sirkuit Teritip. Pihaknya mencium adanya indikasi tindak pidana korupsi, lalu melapor langsung ke Kejagung. Kedatangan penyidik Kejagung yang menangani kasus ini, diketahui pertama kali pada Februari 2014 lalu. Setidaknya lima orang petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak Pemkot Balikpapan. Termasuk juga instansi terkait lainnya yang disebut mengetahui penyelenggaraan proyek itu.

Diketahui jika pembangunan Sirkuit Teritip dilaksanakan secara bertahap. Pada 2013 lalu, Pemkot Balikpapan sudah menyiapkan alokasi sebesar Rp 70 miliar. Sebelumnya pemerintah kota telah menyelesaikan detail engineering design (DED) dengan dana sebesar Rp 800 juta.

Dana pertama yang dikucurkan untuk membangun satu tribun beserta lintasan balap. Sehingga, jika dikalkulasi, pengerjaan sirkuit kini sudah berjalan 25-30 persen. Pembangunan selanjutnya akan disusul berbagai kelengkapan lain yang akan dibangun pada tahun-tahun berikutnya.

Tahun ini, sirkuit yang digadang-gadang akan bertaraf internasional itu telah dianggarkan di APBD Balikpapan sebesar Rp 40 miliar.

Sirkuit Balikpapan dirancang multifungsi untuk beberapa cabang olahraga dengan standar nasional. Jadi, tidak hanya dipakai balapan saja, melainkan juga ditambah dengan fasilitas lain sebagai pendukung. Pembangunan sirkuit balap motor senilai Rp 140 miliar di Kelurahan Teritip itu dibangun, di atas lahan seluas 74 hektare. [] Irwanto Sianturi

Serba-Serbi