JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga berinisial WKS (31) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang milik majikannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS diketahui hanya bekerja secara temporer, khusus selama masa libur Lebaran, untuk majikannya yang berinisial R (45).
Penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Tambora pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 20.34 WIB, di Mall Season City. Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, pelaku telah membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta serta beberapa lembar uang dolar yang bila ditaksir senilai lebih dari Rp18 juta.
Kukuh menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada siang hari di tanggal yang sama. Kejadian ini pun segera ditindaklanjuti setelah korban menyadari kehilangan sejumlah uang dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Namun, meski mengalami kerugian cukup besar, korban memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini didasari oleh rasa iba setelah mengetahui kondisi pelaku, yang merupakan seorang janda dan ibu dari dua anak kecil.
“Korban merasa iba dan kasihan mendengar kondisi tersangka, sehingga akhirnya memilih untuk memaafkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa jalur hukum pidana,” jelas Kukuh.
Meski kasus ini berakhir damai, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut asisten rumah tangga. Kukuh menegaskan pentingnya menyeleksi ART secara teliti dan menggunakan jasa dari penyalur resmi, bukan hanya mengandalkan media sosial.
“Jangan pernah memilih ART dari aplikasi atau media sosial tanpa mengetahui latar belakang dan legalitasnya secara langsung dari kantor penyalur resmi,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam relasi kerja domestik harus diimbangi dengan kehati-hatian, dan bahwa keadilan bisa hadir dalam berbagai bentuk—termasuk lewat empati dan pilihan untuk memaafkan.