NEGARA – Menjelang batas akhir pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, baru dua lembaga penerima hibah yang telah mengembalikan sisa dana tersebut ke kas daerah, yakni KPUD Jembrana dan Polres Jembrana. Sementara itu, Bawaslu Jembrana masih belum melakukan pengembalian sisa hibah meskipun batas waktunya sudah semakin dekat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, I Gusti Agung Kade Oka Diputra, menyampaikan bahwa pengembalian sisa dana hibah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Tenggat waktu pengembalian ditetapkan pada Kamis, 10 April 2025. Ia menjelaskan bahwa sebagian lembaga sudah menuntaskan kewajiban tersebut sejak akhir Maret lalu.
Dari laporan yang diterima, KPUD Jembrana telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 7,2 miliar dari total anggaran yang diterima senilai Rp 24,7 miliar. Sementara Polres Jembrana mengembalikan dana sebesar Rp 200 ribu dari hibah yang diterima senilai Rp 5,6 miliar. Adapun Kodim 1617 Jembrana yang juga menerima hibah sebesar Rp 1,1 miliar telah menghabiskan seluruh dana tanpa sisa.
Berbeda dengan ketiga lembaga tersebut, Bawaslu Jembrana masih belum mengembalikan sisa dana hibah yang mencapai Rp 1,5 miliar dari total Rp 6,6 miliar yang diterima. Meski demikian, pihak Bawaslu telah menyampaikan rencana pengembalian yang dijadwalkan pada Rabu, 9 April 2025, atau satu hari sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa sisa anggaran yang dikembalikan oleh pihaknya merupakan hasil dari berbagai efisiensi selama proses penyelenggaraan Pilkada. Efisiensi anggaran terjadi pada pengadaan logistik, honorarium badan ad hoc, dan kebutuhan teknis penyelenggaraan. Selain itu, adanya sharing anggaran dengan KPU Provinsi Bali turut membantu meringankan beban biaya, khususnya pada sektor honorarium badan ad hoc.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang semula diperkirakan mencapai 650, ternyata hanya terealisasi sebanyak 487 TPS. Kondisi ini membuat anggaran untuk pembuatan TPS dan pelibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) turut berkurang. Jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari proyeksi awal serta tidak adanya sengketa Pilkada juga berkontribusi pada efisiensi anggaran.
Dengan berbagai penghematan tersebut, dari total Rp 38 miliar dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, tercatat bahwa total sisa dana hibah yang akan dikembalikan ke kas daerah mencapai sekitar Rp 8,7 miliar. Oka Diputra menegaskan bahwa seluruh dana yang dikembalikan langsung disetorkan ke kas daerah.
Pengembalian dana hibah ini diharapkan menjadi contoh transparansi dan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah Kabupaten Jembrana pun mengapresiasi komitmen lembaga-lembaga yang telah bertanggung jawab secara administrasi dan finansial dalam melaksanakan tugasnya.