JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan perubahan dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi. Dalam aturan baru tersebut, individu dengan penghasilan di bawah Rp14 juta per bulan kini bisa mengakses rumah subsidi, dengan ketentuan yang lebih fleksibel.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa perubahan kriteria ini bertujuan untuk memperluas penerima manfaat rumah subsidi, sekaligus mendukung masyarakat yang berencana untuk memiliki hunian vertikal seperti rusun atau apartemen, yang harganya lebih tinggi dibandingkan rumah tapak.
Maruarar menjelaskan, bagi masyarakat yang belum menikah, penghasilan maksimal untuk bisa mendapatkan rumah subsidi adalah Rp12 juta. Sementara bagi yang sudah menikah, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp14 juta. “Jadi kita sepakati di Jabodetabek, untuk yang single (belum menikah) Rp12 juta, dan yang sudah menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan juga bisa mengatasi tantangan ketersediaan rumah subsidi, terutama untuk hunian vertikal. Hal ini dikarenakan harga rusun atau apartemen umumnya lebih tinggi dibandingkan rumah tapak, sehingga penghasilan masyarakat dengan batasan yang lebih tinggi dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
Regulasi dan Pengumuman
Regulasi yang mengubah kriteria MBR ini, yang akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, rencananya akan diumumkan pada 21 April 2025. Saat ini, Keputusan Menteri tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan akan diumumkan bersama dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada jam 4 sore.
Maruarar berharap bahwa dengan adanya revisi kriteria MBR ini, penerima manfaat rumah subsidi akan semakin luas dan penyaluran rumah subsidi bisa lebih masif. “Targetnya adalah menurunkan angka backlog perumahan yang saat ini diperkirakan sebanyak 9,9 juta unit,” tambah Maruarar.
Peningkatan Akses Rumah Subsidi
Keputusan ini tidak hanya berfokus pada rumah tapak, tetapi juga mencakup hunian vertikal yang kini menjadi pilihan bagi banyak masyarakat yang tinggal di kota-kota besar, terutama di wilayah Jabodetabek. Penerapan aturan ini diharapkan akan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi, meskipun harga rumah vertikal cenderung lebih tinggi daripada rumah tapak.
Lebih lanjut, dengan perubahan kriteria ini, diharapkan lebih banyak orang yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dapat merasakan manfaatnya. Dengan begitu, diharapkan program subsidi perumahan dapat semakin menyentuh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau.
Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Setelah regulasi ini diumumkan, Kementerian PKP berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mempercepat proses pengajuan rumah subsidi bagi mereka yang telah memenuhi syarat berdasarkan penghasilan baru yang ditetapkan.
Kementerian PKP berharap dengan adanya kebijakan ini, angka ketimpangan dalam kepemilikan rumah dapat semakin menurun, dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengakses rumah yang layak huni.[]
Putri Aulia Maharani