JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), atas dugaan menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan kuasa hukum korporasi, serta seorang advokat berinisial AR. Suap ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) dini hari, menyampaikan bahwa MAN memberikan sebagian dari uang tersebut kepada tiga hakim untuk mengatur agar putusan atas perkara ekspor CPO berakhir dengan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Qohar mengungkapkan bahwa tiga hakim yang menerima suap dari MAN adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU). Pada tahap pertama, ketiganya menerima Rp 4,5 miliar yang dibagi rata. “Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag, kemudian setelah keluar ruangan, dibagi masing-masing kepada ASB, AM, dan DJU,” jelas Qohar.
Selanjutnya, uang tahap kedua sebesar Rp 18 miliar diberikan dalam bentuk dolar AS kepada hakim Djuyamto, yang kemudian mendistribusikannya kepada dua hakim lainnya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom memperoleh Rp 5 miliar.
Meski demikian, dari total dana Rp 60 miliar yang diterima MAN, baru Rp 22,5 miliar yang terkonfirmasi telah dibagikan. Sisanya masih dalam penelusuran pihak Kejaksaan.
“Tadi saya sampaikan berapa yang diberikan kepada tiga majelis hakim. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dengan sisanya. Inilah yang masih kami kembangkan,” ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah sisa dana tersebut turut dibagikan kepada pihak lain, atau seluruhnya masih berada dalam penguasaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat salah satu hakim penerima suap, Djuyamto, diketahui pernah menangani perkara-perkara besar seperti persidangan Ferdy Sambo dan Hasto Kristiyanto.Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana suap ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.[]
Putri Aulia Maharani