JAKARTA – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyambut positif kebijakan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Namun, Komisi C juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini, agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, menegaskan bahwa Dinas Pajak (Dispenda) harus lebih jeli dalam memeriksa laporan klaim relaksasi pajak bahan bakar yang telah diturunkan. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi atau pengusaha untuk menambah margin keuntungan semata, tetapi harus menjadi stimulus bagi perekonomian Jakarta.
“Dinas Pajak harus sangat jeli dalam mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan ini. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi ajang korporasi atau pengusaha untuk menyelipkan keuntungan di kantong mereka. Ini harus benar-benar berdampak positif bagi ekonomi masyarakat Jakarta,” ujar Brando, Jumat (25/4/2025).
Brando menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Salah satu langkah yang akan diambil Komisi C adalah memanggil pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, dan AKR, untuk memberikan laporan terkait dengan penerapan relaksasi pajak ini.
Komisi C juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi celah bagi pengusaha untuk menambah margin keuntungan mereka. Dalam hal ini, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Komisi C akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat,” tambahnya.
Brando mengungkapkan bahwa kebijakan relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat, terutama dengan dampak perang tarif antara Amerika Serikat dan China, serta ketegangan geopolitik dengan Rusia. Sebagai kota global, Jakarta sangat terdampak oleh situasi ini, dan kebijakan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat, termasuk sektor usaha di Jakarta.
“Pertanyaannya adalah, apakah kebijakan ini akan optimal? Pajak PBBKB merupakan salah satu dorongan ekonomi masyarakat, dan kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Jika diperlukan, sektor-sektor lain juga dapat dipertimbangkan untuk diberikan relaksasi pajak lebih lanjut,” tandasnya.[]
Putri Aulia Maharani