Heri Gunawan Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Penataan Daerah

Heri Gunawan Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Penataan Daerah

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menanggapi usulan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri terkait pemekaran wilayah di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung MPR/DPR pada Kamis (24/4/2025), Heri Gunawan meminta pemerintah untuk segera menetapkan aturan yang tegas dan ketat dalam proses pemekaran wilayah. Hal ini disebabkan oleh sejumlah masalah yang muncul akibat pemekaran yang tidak efektif.

Hergun, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa saat ini terdapat 341 usulan pemekaran yang telah diterima oleh Dirjen Otda. Namun, ia menilai bahwa mayoritas daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk sejak dua dekade terakhir gagal mencapai tujuan awal dari pemekaran wilayah tersebut. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri, sekitar 70 persen DOB yang terbentuk antara 1999 hingga 2009 tidak berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

“Kalau dilihat dari evaluasi Kemendagri, lebih kurang 70 persen DOB yang terbentuk selama 1999-2009 itu gagal mencapai tujuan pemekaran,” ujar Heri Gunawan, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Selain itu, Hergun juga menyoroti beban finansial yang ditanggung oleh pemerintah pusat akibat biaya pemekaran wilayah yang cukup besar. Ia mengingatkan bahwa dalam rencana pemekaran wilayah, perlu diperhitungkan dengan matang potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi daerah yang akan terbentuk.

“Pembentukan daerah ini bukan hanya soal aspek geografis, tapi juga terkait dengan PAD-nya,” kata Hergun, yang menambahkan bahwa pemekaran harus didasarkan pada potensi ekonomi daerah tersebut agar tidak membebani anggaran pemerintah pusat.

Menurut data Kementerian Keuangan, dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan ke daerah melonjak drastis dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari Rp 54,31 triliun pada 1999 menjadi Rp 167 triliun pada 2009. Bahkan, pada 2025, anggaran DAU diperkirakan mencapai Rp 446 triliun.

Hergun pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartanda). Ia mengkritik penundaan penerbitan PP tersebut dengan alasan moratorium pemekaran yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong pemerintah, khususnya Ditjen Otda Kemendagri, segera mengeluarkan kedua PP tersebut. Moratorium itu bukan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat diwajibkan untuk menyusun aturan teknis dan strategi penataan daerah, yang tercantum dalam Desartanda. Desain besar ini mencakup proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman untuk pemekaran atau penggabungan daerah.

Menurut Hergun, seharusnya kedua PP tersebut sudah diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU Pemda diundangkan, yaitu pada 2016. Namun, hingga saat ini, PP tersebut belum juga diselesaikan, yang menambah keterlambatan hingga sembilan tahun.

“Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” ujar legislator asal Sukabumi ini.

Hergun juga menyoroti inkonsistensi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang terus menerima usulan DOB meskipun tidak ada aturan yang jelas. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kemendagri dalam menerima 341 usulan DOB tanpa adanya pedoman yang sah.

Sejak dimulainya pemekaran daerah, tercatat telah terbentuk 233 DOB, yang terdiri dari 12 provinsi, 182 kabupaten, dan 39 kota. Salah satu usulan terbaru adalah pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dari Kabupaten Sukabumi.

Komisi II DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah bersama Kemendagri, yang diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam pengaturan pemekaran dan penggabungan daerah di masa mendatang.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional