JAKARTA – Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meminta uang dengan istilah ‘1 meter’ untuk mendanai produksi film Sang Pengadil. Hal ini diungkapkan Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (28/4/2025).
Bert menceritakan pertemuannya dengan Zarof dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Bert bertanya tentang kegiatan Zarof setelah pensiun. Zarof menjawab bahwa ia sedang mengerjakan film Sang Pengadil dan menyebutkan bahwa ia membutuhkan dana untuk proyek tersebut.
“Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil. Itu aja dia ngomong, saya ya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia bilang, ini aja gue perlu duit,” ungkap Bert di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Zarof menawarkan untuk memberikan keuntungan bagi Bert jika ia mau membantu mendanai proyek film tersebut. Bert, yang tertarik untuk ikut serta, menanyakan jumlah uang yang diperlukan dan mendapat jawaban berupa istilah ‘1 meter’.
“Ya saya tanya berapa nominalnya, dan dia menyebutkan ‘1 meter’. Saya tidak mengerti istilah ‘1 meter’ itu, lalu dia jelaskan bahwa ‘1 meter’ itu setara dengan Rp 1 miliar,” kata Bert.
Bert kemudian mengonfirmasi bahwa dia memang menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribuan. “Benar,” jawab Bert saat jaksa menanyakan apakah dia menyerahkan uang tersebut.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan beberapa pihak dalam perkara tingkat kasasi. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga meminta bantuan kepada Zarof untuk mengurus perkara tersebut, menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof dan Rp 5 miliar untuk tiga hakim kasasi. Lisa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap pada 8 dan 12 Oktober 2024.
Selain uang dalam bentuk mata uang, Zarof juga diduga menerima gratifikasi berupa emas dan uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Berdasarkan bukti yang terungkap, Zarof juga menerima sejumlah emas logam mulia dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di Pengadilan.
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, terkait dengan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi.[]
Putri Aulia Maharani