JAKARTA – Suparta, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa status kasus pidana korupsi yang melibatkan Suparta kini sudah berstatus gugur seiring dengan meninggalnya terdakwa. Namun, meski status pidana tersebut gugur, hal itu tidak menghapus kewajiban Suparta untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah divonis pengadilan.
“Maka, JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Harli pada Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengacara negara akan mengajukan gugatan pengembalian kerugian negara kepada ahli waris dari Suparta. Harli juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan belum menentukan sikap terkait langkah yang akan diambil setelah kematian terdakwa ini.
Sebelumnya, Suparta mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memutuskan pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menyebutkan adanya enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Salah satu tersangka dalam kasus TPPU ini adalah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, yang juga dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejaksaan Agung juga telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara ini, termasuk penyitaan beberapa properti yang diduga terkait dengan aliran dana dari korupsi tersebut. Langkah tersebut menunjukkan bahwa meskipun Suparta sudah meninggal, upaya pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang.
Dengan status gugurnya kasus ini, pertanyaan mengenai upaya pengembalian kerugian negara kini beralih kepada ahli waris Suparta. Kejaksaan Agung akan melanjutkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan pengembalian dana tersebut, serta mengevaluasi apakah ada tindak lanjut terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini.[]
Putri Aulia Maharani