SAMARINDA – Kasus perusakan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) telah berjalan hampir satu bulan, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan, khususnya dari anggota DPRD Kaltim.
Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, menyatakan kekecewaannya atas kinerja penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perusakan kawasan KHDTK Unmul sudah memenuhi unsur pidana, dan seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal kegiatan merambah jelas ada, Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa penyidik belum juga umumkan tersangkanya,” ujar Darlis Pattalongi pada Senin (28/4/2025).
Darlis juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pergantian pejabat di Gakkum-KLHK yang dinilai bisa mempengaruhi proses penindakan. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini sebagian besar disebabkan oleh kesulitan aparat penegak hukum dalam melacak operator yang terlibat dalam penyerobotan kawasan tersebut.
Namun, Darlis menegaskan bahwa penyelidikan tidak seharusnya hanya berhenti pada operator lapangan. Menurutnya, operator yang bekerja di lapangan kemungkinan besar hanya melaksanakan perintah dari pihak manajerial perusahaan.
“Operator di lapangan bekerja berdasarkan titik koordinat yang sudah ditentukan, sehingga tidak mungkin bisa bergeser sejauh lebih dari 3 hektare tanpa perintah khusus dari pemilik perusahaan,” tegas Darlis. Ia menambahkan bahwa jika operator berani melakukan perusakan sejauh itu, jelas ada kebijakan dari tingkat manajerial yang perlu dipertanggungjawabkan.
Untuk menanggapi masalah ini, Komisi IV DPRD Kaltim berencana mengajukan permintaan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk segera menjadwalkan rapat lintas komisi guna membahas hal ini lebih lanjut. Darlis berharap rapat tersebut dapat segera dijadwalkan dalam 1-2 hari ke depan untuk mencari solusi terhadap persoalan lingkungan dan edukasi yang terganggu akibat oknum yang merambah kawasan hutan tersebut.
“Sampai saat ini, jadwal rapat tersebut belum ada. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan, rapat Banmus dapat dijadwalkan untuk membahas rapat lintas komisi,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani