WorldID Disanksi, Operasi Dihentikan

WorldID Disanksi, Operasi Dihentikan

JAKARTA – Ruko yang digunakan sebagai lokasi operasional WorldID di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur, tampak tutup dan tidak menunjukkan aktivitas apa pun pada Senin (05/05/2025), menyusul pembekuan izin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pantauan di lokasi menunjukkan rolling door berwarna cokelat tertutup rapat dan terkunci gembok. Tidak terlihat ada satu pun orang maupun kendaraan di halaman ruko. Papan nama perusahaan pun tidak terpasang, hanya ada logo bertuliskan “World” kecil yang terpasang di bagian atap.

Arief (35), seorang pedagang bakso yang biasa berjualan di dekat ruko tersebut, mengatakan bahwa tempat itu sudah tidak beroperasi sejak Minggu (04/05/2025). “Minggu, Sabtu masih buka, tapi eror karena itu saya melihat yang nunggu antrean banyak, sepertinya sempat dipaksain waktu itu, akhirnya Minggu tutup,” ujarnya.

Arief menyebut ruko itu sempat sangat ramai selama dua hingga tiga bulan terakhir, dengan ratusan warga datang setiap hari untuk melakukan verifikasi retina dan wajah. “Sehari 500 orang itu informasi dari karyawannya, paling sepi 400 orang, itu verifikasi semua ke sini kayak scan mata gitu,” ucapnya.

Ia menduga warga bersedia mengantre karena dijanjikan akan menerima imbalan berupa uang digital. “Iya itu informasinya mendapatkan uang, tapi berupa koin dulu katanya, nanti dicairkan langsung masuk rekening pribadi gitu-gitu,” tuturnya.

Kemkomdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID karena menerima laporan aktivitas mencurigakan. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Minggu (04/05/2025).

Kemkomdigi juga akan memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam regulasi, sementara layanan Worldcoin diketahui menggunakan izin atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Alexander menegaskan bahwa tindakan menggunakan identitas badan hukum lain dalam operasional sistem elektronik adalah pelanggaran serius.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki legalitas dan bertanggung jawab penuh terhadap layanan yang ditawarkan kepada masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional