Kejaksaan Cegah Kerugian Rp 26,5 T

Kejaksaan Cegah Kerugian Rp 26,5 T

JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam upaya perlindungan keuangan negara. Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 26,5 triliun berhasil dicegah melalui penyelesaian perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Capaian tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (06/05/2025).

“Jumlah total penyelamatan keuangan negara dari bidang perdata dan tata usaha negara adalah Rp 26.525.713.019.377,” ujar Narendra di hadapan anggota dewan.

Narendra menjelaskan, mekanisme penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Datun berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Bila Pidsus berfokus pada penyitaan dan pemulihan kerugian negara dalam bentuk uang hasil tindak pidana korupsi, maka Datun lebih menitikberatkan pada pencegahan negara dari keharusan membayar akibat gugatan hukum yang diajukan pihak lain di pengadilan.

“Berbeda dengan Pidsus yang secara nyata uang penyelamatannya dipegang Kejaksaan, untuk Datun, penyelamatannya adalah dalam bentuk pencegahan negara dari pengeluaran, karena adanya gugatan atau tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan aset strategis milik negara, termasuk ribuan kilogram emas batangan produksi PT Antam. Aset ini sempat menjadi sengketa, namun berhasil dipertahankan sehingga tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

“Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang. Termasuk juga yang aset bergerak yang dalam hal ini adalah 107.441 kg emas batangan Antam,” kata Narendra.

Prestasi ini mencerminkan peran penting Datun sebagai benteng hukum negara dalam menghadapi gugatan perdata dan sengketa tata usaha negara, yang kerap berpotensi menimbulkan beban besar pada anggaran negara jika tidak ditangani secara cermat dan profesional. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional