JAKARTA – Kepolisian mengungkap bahwa aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan nama panggung Ijonk, diduga menjadi inisiator pembentukan grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Menurut keterangan Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung, grup bernama “berangkat” tersebut terdiri dari empat orang anggota, yakni Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ES. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rokok elektrik atau vape yang mengandung zat berbahaya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti digital, diketahui bahwa yang membuat grup WhatsApp tersebut adalah JF,” ujar Ronald dalam konferensi pers pada Senin (5/5).
Ia menjelaskan bahwa komunikasi dalam grup tersebut digunakan untuk membahas teknis pengiriman zat etomidate, termasuk proses keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia dan upaya membawa kembali obat tersebut ke Tanah Air.
Lebih lanjut, Ronald menyebut bahwa Jonathan tidak hanya membuat grup komunikasi, tetapi juga aktif dalam pengawasan serta pengendalian proses pengiriman. Bahkan, saat pengiriman obat sempat ditahan oleh pihak Bea Cukai, Jonathan disebut ikut memantau dan memberikan arahan agar barang dapat dilepaskan.
“JF memantau dan mengendalikan jalannya pengiriman. Ada komunikasi dalam grup saat Bea Cukai memeriksa barang, termasuk rencana untuk mengurus pelepasannya,” jelas Ronald.
Tiga dari empat tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ES, telah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, Jonathan baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (3/5), dan ditangkap sehari kemudian di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jonathan. Ronald mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang optimal.
“Kami masih menunggu hingga pukul 19.00 WIB untuk menentukan apakah JF akan ditahan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.[]
Putri Aulia Maharani