Kasus Dugaan Pelecehan: Pria Paruh Baya di Ciracas Jaktim Lecehkan Anak Tetangga

Kasus Dugaan Pelecehan: Pria Paruh Baya di Ciracas Jaktim Lecehkan Anak Tetangga

JAKARTA  – Seorang pria paruh baya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (5/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ibu korban, yang dikenal dengan inisial PTR, mengungkapkan bahwa anaknya pulang dalam keadaan menangis dan mengadukan kejadian yang dialaminya. “Dia bilang bibirnya dicium dan alat kelaminnya dipegang. Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ujar PTR saat dihubungi pada Selasa.

Menurut keterangan PTR, anaknya yang berusia tujuh tahun menjadi korban pelecehan seksual saat sedang membeli jajanan di warung. Setelah sampai di rumah, anak tersebut tampak sangat ketakutan dan langsung mengadu kepada ibunya mengenai insiden yang menimpa dirinya.

Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, PTR dan suaminya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, terduga pelaku membantah tuduhan tersebut dan bahkan menantang pasangan suami istri itu untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Kami memutuskan untuk melakukan visum dan melaporkan ke polisi karena terduga pelaku menantang kami. Proses visum membutuhkan waktu dan hasilnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Warga sekitar yang mendengar berita tersebut segera berkumpul di sekitar rumah terduga pelaku dan mengepungnya. Beberapa warga lainnya juga melaporkan bahwa anak-anak mereka pernah mengalami pelecehan serupa oleh orang yang sama.

“Katanya sih sudah sering terjadi. Ada satu korban lagi, dan tetangga saya juga baru melapor, anaknya seumuran dengan anak saya,” tambah PTR.

Saat terduga pelaku berusaha diamankan, sejumlah warga yang emosional ingin melakukan tindakan kekerasan. Namun, petugas kepolisian segera turun tangan untuk melindungi terduga pelaku dari amukan massa.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ibu korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saya ingin dia (terduga pelaku) kapok dan jera,” tegasnya, menunjukkan harapan agar tindakan hukum dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, dan diharapkan pihak kepolisian dapat menangani dengan baik untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.[]

 

Putri Aulia Maharani

Nasional