JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa layanan pengaduan terkait kasus kekerasan seksual dapat diakses secara gratis dan tersedia selama 24 jam. Layanan ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait masalah kekerasan seksual.
Noridha Weningsari, seorang psikolog klinis dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui Jakarta Siaga 112. “Layanan kami sepenuhnya gratis dan pengaduannya tersedia selama 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi 112, dan jika kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual, pengaduan tersebut akan langsung diteruskan kepada kami,” ujar Noridha dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (6/5/2025).
Selain melalui nomor darurat 112, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengaduan di berbagai tempat di seluruh wilayah Jakarta. Terdapat 44 kecamatan yang telah dilengkapi dengan pos pengaduan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) maupun di rumah susun (rusun). Di setiap pos ini, petugas dengan latar belakang psikologi dan hukum siap memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual.
“Kami juga memiliki hotline 24 jam di nomor 081317617622 yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp. Di samping itu, terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di berbagai lokasi,” tambah Noridha.
Pemprov DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan transportasi umum di Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendirikan pos-pos pelaporan kekerasan seksual di berbagai titik moda transportasi umum.
Noridha mengungkapkan, “Kami memiliki Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), yang kini tersedia di shelter-shelter Transjakarta, LRT, dan MRT. Para petugas di pos-pos ini telah dilatih untuk memberikan dukungan psikologis awal apabila menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di transportasi umum.”
Pos SAPA sudah beroperasi di seluruh koridor Transjakarta dan siap memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas transportasi publik.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta secara aktif menyebarkan informasi melalui materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang berupa video dan poster. Materi-materi ini dapat ditemukan di armada Transjakarta dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna transportasi umum mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual.
Edukasi ini juga memberikan panduan bagi masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus diambil apabila mereka menjadi korban kekerasan seksual atau menyaksikan kejadian tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual di Jakarta.[]
Putri Aulia Maharani