SANGGAU – Perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) di Kompleks Taman Bukit Hijau, Samboja II, mangkrak tak dimanfaatkan. Padahal, rumah yang berjumlah 200 unit itu sudah selesai dibangun sejak 2008 silam dan kini kondisinya banyak yang rusak parah.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, hingga Jumat (5/6/2015), perumahan tersebut belum juga dimanfaatkan, dipelihara pun tidak. Kerusakan terlihat hampir di semua rumah tersebut. Bahkan, ada yang hampir roboh karena tanahnya amblas. Lokasi perumahan persis di bawah lereng jurang dan dikelilingi hutan. Perumahan terbagi menjadi dua komplek yang saling berhadapan. Di komplek sebelah kiri, sudah ada beberapa warga yang menghuninya. Bahkan sudah ada yang direhab menjadi lebih besar dari ukuran semula.
Namun, di sebelah kanan tidak satu pun rumah tersebut ditempati. Rumah beratap seng metalik warna merah dan dinding semen itu, penuh dengan coretan. Di sekelilingnya juga ditumbuhi rumput cukup tinggi. Belasan rumah lainnya, terlihat belum terpasang pintu dan jendelanya. Hanya ada atap. Kondisinya pun amat memprihatinkan karena kumuh dan mirip pondokan di ladang. Sebagian malah ada yang hampir roboh karena tanahnya amblas.
Sebagian lagi, hanya baru berupa pondasi, berupa cor beton. Tidak ada bangunan berdiri di atasnya. Sementata ada empat baris rumah yang setiap jalur, akses jalan penghubung kompleknya sudah terputus. Meski kondisinya memperihatinkan, ternyata kompleks perumahan untuk PNS itu sudah dipasangi tiang listrik. Menanggapi perumahan untuk PNS yang terbengkalai ini.
Sebenarnya beberapa rumah ada yang ditempati, di antaranya yang ditinggali seorang yang mengaku ditugaskan developer menjaga perumahan dan seorang lagi yang mengaku anggota polisi. Lelaki si penjaga perumahan yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia sudah enam tahun tinggal di kompleks dan hanya bertugas menjaga kompleks perumahan itu.
Selama dirinya menempati rumah di kompeks tersebut, belum pernah menemukan ada muda mudi yang pacaran. Misalnya di rumah-rumah yang terbengkalai. Apalagi, dirinya biasa keliling kompleks untuk memantau situasi. “Apalagi yang tinggal di sini banyak polisi juga. Mana orang berani mau pacaran di sini. Kalau sore hari, biasa banyak yang olahraga lari. Tetapi sampai di Tugu Daranante saja,” ujarnya.
Warga lainnya yang tinggal di kompleks itu adalah Sofian. Sofian adalah anggota Polres Sanggau. Ia mengaku tidak pernah melihat ada yang pacaran di kompleks perumahan. Namun, ia pernah menemui satu pasangan muda-mudi yang duduk berduaan di Tugu Daranante. “Satu bulan yang lalu, pas saya pulang dinas, ada menemukan satu pasangan yang duduk di Tugu Daranante. Kemudian saya tegur, lalu mereka pulang,” kata Sofian.
Ia mengaku membeli rumah tersebut melalui Bank Kalbar dengan uang muka Rp 10 juta. Ia sudah dua tahun menempati rumah tersebut. Selama ini, warga kompleks kesulitan mendapat air bersih. Penerangan juga belum ada. “Mungkin kalau sudah ada lampu di sepanjang jalan menuju kompleks, apalagi pas di Tugu Daranante, tidak ada yang berani duduk berduaan atau pacaran di situ,” imbuh Sofian.
TAK ADA KEJELASAN
Dikonfirmasi persoalan mangkraknya perumahan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanggau, Hadi Sudibjo, menjelaskan lahan perumahan di Semboja II itu adalah milik Pemkab Sanggau. “Lokasinya milik Pemda Sanggau. Ini kan merupakan bantuan dari Pemda untuk PNS untuk pembelian rumah,” kata Hadi kepada wartawan, beberapa waktu lalu (1/6).
Sementara keterangan lain menyebutkan bahwa perumahan untuk PNS tersebut dibangun saat Bupati Sanggau dijabat Yansen Akun Efendi. Yansen sendiri menyayangkan program pemerintah untuk perumahan bagi PNS Pemkab Sanggau itu tidak dilanjutkan oleh Bupati Sanggau setelah dirinya.
Yansen membenarkan, program pemerintah tersebut terlaksana atas persetujuan DPRD Sanggau dan dirinya sebagai Bupati Sanggau. Sebab ia meyakini, jika program perumahan untuk PNS ini, disetujui para PNS di jajaran Pemkab Sanggau saat itu.
Ia membenarkan lahan perumahan milik Pemkab. “Lahan perumahan bagi PNS Pemkab Sanggau di Semboja itu adalah lahan milik pemerintah. Kalau luas lahan, saya sudah lupa karena sudah lama,” kata Yansen ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (3/6).
Yansen menjelaskan, rumah itu dibangun memang khusus untuk PNS jajaran Pemkab Sanggau dengan mekanisme sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui Bank Kalbar. “Sistem KPR. Nanti di gajinya dipotong untuk bayar kredit rumah itu. Sebenarnya, program itu bagus karena niat pemerintah memang untuk membantu para PNS,” ujarnya.
Sementara Bupati Sanggau, Paolus Hadi angkat bicara terkait terbengkalainya komplek perumahan untuk para PNS tersebut. Ia menegaskan, saat ini, sudah banyak yang menempati rumah-rumah tersebut. Menurutnya, Taman Bukit Hijau di Semboja II terdiri dari dua blok yang berseberangan. “Kalau yang sebelah kiri sudah ada yang menempatinya. Sementara yang sebelah kanannya berproses lagi. Tergantung dari usulan dan keinginan para PNS masih mau atau tidak,” papar Paolus.
Soal apakah akan melanjutkan program perumahan untuk para PNS Pemkab Sanggau, Bupati menegaskan akan ada program serupa. Akan ada pembangunan rumah khusus untuk PNS. Pemkab menurutnya mempunyai lokasi yang cukup luas. Lokasi itu akan dimaksimalkan lagi jika memang PNS masih berminat untuk mengambil perumahan. “Di situ sudah tersedia lahannya. Akan kita lihat perkembangan dari kebutuhan PNS kita di sini karena memang disiapkan untuk PNS,” papar Paolus Hadi.
Terkait perumahan yang terbengkalai ini, apakah boleh dimiliki warga yang bukan PNS Pemkab Sanggau, bupati menegaskan akan membahas dan melakukan evaluasi kemudian. “Tetapi masih belum kita pikirkan, apakah boleh atau tidak. Yang pasti akan dibahas bersama,” imbuhnya.
Secara terpisah, pengamat Hukum Sanggau, Zaenuri SH mengatakan, masalah yang terjadi pada perumahan PNS Sanggau lantaran sosialisasinya tidak sesuai dengan kenyataan. Ternyata lahannya sempit untuk setiap rumahnya. Sehingga tidak bisa dikembangkan. Jadi wajar saja, banyak PNS yang membatalkan pengambilan kredit perumahan tersebut. Letak kekeliruannya mengenai pengaturan tata bangunan yang terlalu sempit. Kemudian perencanaan awalnya, yang harus ditelusuri. Hal ini adalah tanggungjawab pengembangnya dan instansi terkait.
Harus dilihat juga dokumen perencanaannya dan dokumen perjanjian KPR-nya. Pihak Inspektorat atau penegak hukum lainnya, boleh melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan perumahan PNS tersebut, agar bisa mengetahui dan membuktikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
Harus dipelajari dulu dokumen kontrak dan dokumen perencanaan awalnya. Di situ akan ditemukan, apakah ada penyimpangan dan potensi kerugian negara. Saran saya, Pemkab Sanggau melakukan sosialisasi lagi kepada para PNS terkait pembangunan perumahan yang diperuntukan untuk PNS. Termasuk mengdepankan transparansi soal status tanah dan bangunannya. [] TBK