Aniaya Karyawati, Anak Bos Roti Masuk Bui

Aniaya Karyawati, Anak Bos Roti Masuk Bui

JAKARTA – George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap karyawati toko tersebut, Dwi Ayu Darmawati. Sidang putusan digelar pada Kamis (08/05/2025).

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (09/05/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama satu tahun. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan George terhadap kesejahteraan korban. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain karena George belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, tidak seperti jaksa yang mempertimbangkan kondisi medis George yang disebut menderita disabilitas ringan sebagai faktor meringankan, majelis hakim menolak klaim tersebut. Hakim menilai George masih memiliki kemampuan fungsional, seperti bekerja di lingkungan keluarga, melakukan transaksi daring, dan berkomunikasi normal selama persidangan.

“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” tutur Heru.

Majelis juga menolak permintaan kuasa hukum agar terdakwa direhabilitasi secara medis, dengan alasan tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa kondisi kejiwaannya mempengaruhi tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video kekerasan yang dilakukan George viral di media sosial. Dalam video tersebut, Dwi terlihat menjadi sasaran kemarahan George, yang melemparkan berbagai benda seperti patung, kursi, hingga mesin EDC ke arah korban. Peristiwa ini terjadi setelah Dwi menolak permintaan George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

“Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven, ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkap Dwi saat menceritakan kronologi kejadian kepada Komisi III DPR.

George ditangkap pada Senin dini hari (16/12/2024) di Sukabumi, Jawa Barat, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Vonis terhadap dirinya kini menjadi penutup dari proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional