JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan praktik judi daring berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar jika tidak ditangani secara serius. Diproyeksikan, nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini bisa menembus angka Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelepasan kendaraan kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan GoPay, Kamis (15/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa urgensi intervensi pemerintah sangat diperlukan demi menekan laju pertumbuhan judi daring yang kian masif.
“Kalau tidak ada langkah intervensi yang konkret, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp1.000 triliun. Ini menjadi bukti nyata bahwa kita harus bertindak tegas terhadap praktik ini,” ujar Alexander.
Besarnya angka kerugian tersebut mencerminkan tingginya perputaran dana ilegal yang terlibat dalam praktik perjudian secara daring. Selain kerugian finansial, dampak sosial juga tidak bisa diabaikan. Judi daring disebut memicu persoalan sosial, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecanduan, hingga tekanan ekonomi dalam rumah tangga.
Sebagai langkah mitigasi, Komdigi melaporkan telah memutus akses dan memblokir lebih dari 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi daring dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta merupakan situs dan alamat protokol internet (IP), sementara sisanya berupa konten promosi di platform media sosial.
Pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangan ini, mulai dari penegak hukum hingga penyelenggara sistem elektronik. Salah satu bentuk sinergi tersebut diwujudkan melalui peluncuran layanan pelaporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id, yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi judi daring.
Alexander juga meminta dukungan dari pihak swasta seperti GoTo untuk menyosialisasikan saluran pelaporan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas sangat krusial dalam memberantas perjudian daring secara menyeluruh.
Dengan prediksi kerugian yang menyentuh angka Rp1.000 triliun, pemerintah berharap langkah kolaboratif lintas sektor dapat menjadi benteng pertahanan terhadap maraknya aktivitas judi daring di Indonesia.[]
Putri Aulia Maharani