JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di Jalan Pal Putih, Kramat, saat petugas sedang melakukan patroli. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran.
“Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok,” ungkap Susatyo kepada wartawan.
Susatyo menegaskan bahwa aksi tawuran ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, mengingat mereka membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan nyawa.
“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif membimbing anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti tawuran.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif,” lanjutnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi.
“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain serta motif di balik rencana aksi tawuran tersebut.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, keenam remaja itu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” tegas William. []
Diyan Febriana Citra.