Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta

JAKARTA — Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Laporan ini diajukan oleh seseorang bernama IS, yang bertindak sebagai pelapor dan mewakili kepentingan YD sebagai pemilik karya lagu.

“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa (20/05/2025).

Laporan ini tercatat dibuat pada Sabtu (18/05/2025), dan terdaftar sebagai dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut keterangan pelapor, Lesti Kejora diduga telah melakukan pengunggahan ulang (cover) atas sejumlah lagu ciptaan YD tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta. Video cover lagu tersebut diunggah di kanal YouTube dan beberapa platform media daring lainnya.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya. Di antaranya adalah sebuah flash disk berisi rekaman, pernyataan dari pihak publisher, serta cetakan (print out) dari unggahan cover lagu yang diduga melanggar hak cipta.

“Saat ini laporan masih kami dalami. Tim penyelidik telah menerima bukti-bukti awal dan sedang menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Lesti Kejora belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh respons.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyoroti praktik cover lagu di media digital tanpa lisensi yang sah. Jika terbukti, pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional