Pemprov Kaltim Berlakukan Jam Kerja Baru ASN, Fokus Tingkatkan Layanan Publik

Pemprov Kaltim Berlakukan Jam Kerja Baru ASN, Fokus Tingkatkan Layanan Publik

SAMARINDA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan mulai efektif diberlakukan pada 1 Juni 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan memperkuat kedisiplinan serta meningkatkan kinerja para ASN, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sri Wahyuni saat memberikan keterangan di Samarinda, Sabtu (tanggal menyesuaikan konteks).

Penyesuaian ini mencakup rincian waktu kerja berdasarkan sistem yang diterapkan masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan maupun enam hari kerja. Harapannya, kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas layanan publik yang lebih responsif dan efisien.

Untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada hari Jumat. Sementara itu, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau menggunakan pola enam hari kerja, akan mengikuti jadwal sebagai berikut: Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–11.00 WITA.

“Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sif atau giliran, jam kerja akan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” tambah Sri Wahyuni.

Kendati terdapat perubahan pola jam kerja, total jam kerja mingguan ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit. Penyesuaian ini juga berlaku bagi perwakilan Pemprov Kaltim yang berkedudukan di Jakarta, dengan pengaturan waktu menyesuaikan zona waktu setempat.

Sri Wahyuni mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim agar mematuhi ketentuan baru tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi daerah yang berfokus pada pelayanan publik yang adaptif dan profesional di era digital serta perubahan sosial yang dinamis. []

Penulis: Putri Aulia Maharani 

Nasional