Meningkatnya Warga Tak Bayar Pinjol, Kenali Bahayanya

Meningkatnya Warga Tak Bayar Pinjol, Kenali Bahayanya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya menekan angka gagal bayar atau default dalam sektor pinjaman daring (peer-to-peer lending). Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman online atau pinjol diwajibkan menjadi pelapor aktif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kasus kredit bermasalah (non-performing loan) akibat rendahnya kualitas penilaian kredit awal, serta maraknya peminjam yang sejak awal tidak berniat untuk melunasi pinjamannya.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan utama. Menurutnya, ada kalangan yang dengan sengaja memanfaatkan kelonggaran sistem pinjol untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pendanaan digital secara bijak. Jangan sampai meminjam tanpa niat membayar karena itu memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ismail, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kemudahan akses pinjaman daring saat ini harus diimbangi dengan tanggung jawab finansial yang matang. Jika tidak, peminjam berisiko menghadapi denda membengkak, tekanan mental, hingga terganggunya reputasi keuangan jangka panjang.

● Risiko Gagal Bayar Bukan Sekadar Ancaman

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, turut menyoroti maraknya fenomena gagal bayar (galbay) yang bahkan kerap dipromosikan di media sosial. Ia menyebut konten semacam itu mudah viral karena cenderung menonjolkan sisi kontroversial dan negatif.

“Jika gagal bayar dilakukan dengan sengaja, maka selain merusak reputasi kredit, ada pula potensi risiko hukum. Ini bukan sekadar tren, tapi pelanggaran,” jelas Indriyatno dalam sebuah diskusi daring FintechVerse 360 di YouTube.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi publik untuk melawan narasi yang menyamarkan gagal bayar sebagai hal yang ‘biasa’. Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa catatan buruk di SLIK OJK dapat menyulitkan akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan—seperti pengajuan kredit kendaraan, rumah, hingga pengaruh pada karier dan kepercayaan sosial.

Hal senada disampaikan Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono. Ia menegaskan bahwa menjaga skor kredit adalah investasi jangka panjang. “Rekam jejak kredit memengaruhi banyak aspek kehidupan. Bahkan bisa berdampak pada peluang kerja atau urusan pribadi seperti mencari pasangan,” ujarnya dalam sebuah workshop di Bandung.

● Pertumbuhan Pinjol dan Tantangan yang Mengintai

 

Berdasarkan data OJK, total pembiayaan yang disalurkan oleh penyelenggara pinjaman daring mencapai Rp80,20 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan (year-on-year). Meski demikian, tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di angka 2,77 persen. Angka ini mengalami perbaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih menjadi perhatian regulator.

Dalam konteks tersebut, integrasi SLIK menjadi keharusan guna meningkatkan kualitas penilaian risiko dan membentuk ekosistem pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan berbagai konsekuensi yang mengiringi, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Pertimbangan matang dan tanggung jawab dalam pengelolaan utang menjadi kunci untuk menghindari jeratan finansial jangka panjang.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional