THM Helix Disegel, DPRD Apresiasi Ketegasan Pemkot

THM Helix Disegel, DPRD Apresiasi Ketegasan Pemkot

ADVERTORIAL – Langkah tegas Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, menjadi bukti nyata penegakan aturan perizinan usaha di tengah laju perkembangan kota. Penindakan ini bukan hanya berbasis pada peraturan hukum daerah, tetapi juga mendapatkan dukungan penuh dari legislatif provinsi.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas Pemkot Balikpapan dalam menyikapi pelanggaran operasional tersebut. Ia menilai penyegelan THM Helix sejalan dengan konsep pembangunan kota berlandaskan nilai religiusitas. “Tentu mendukung Wali Kota Balikpapan dengan konsep kota beriman, kalau memang tidak memiliki izin wajar untuk dilakukan penyegelan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Selasa (24/06/2025).

Menurut Yusuf, maraknya tempat hiburan malam di kota besar seperti Balikpapan merupakan konsekuensi dari pertumbuhan wilayah urban. Namun, perkembangan tersebut tetap harus dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru. Ia mencontohkan kondisi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga tengah menghadapi persoalan kompleksitas sosial serupa.

“Namanya kota berkembang, seperti IKN kemarin ramai masalah kompleks pekerja prostitusi banyak menjadi sorotan, sama halnya Balikpapan, sehingga merupakan dinamika masyarakat,” tambahnya. Penyegelan Helix dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal 21 huruf A serta pasal 31 huruf B dan E secara tegas disebutkan bahwa setiap usaha tanpa izin dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Diketahui pula bahwa sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Balikpapan telah memberikan serangkaian peringatan administratif berupa SP1, SP2, dan SP3. Namun hingga batas waktu terakhir pada 18 Juni 2025, manajemen Helix belum memenuhi kewajiban perizinan.

Pemkot memperingatkan bahwa jika pihak pengelola kembali mengoperasikan tempat hiburan secara ilegal atau merusak segel, maka mereka akan dijerat pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.

Langkah ini menjadi preseden penting bahwa pemerintah daerah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran perizinan, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan moral sosial. Dukungan dari DPRD Kaltim juga menunjukkan adanya sinergi dalam menjaga ruang kota agar tetap aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur