JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung utama pengujian legislasi nasional dengan menggelar sidang terhadap enam perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (01/07/2025). Sidang ini menyoroti proses pembentukan UU yang dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Mengacu pada jadwal resmi MK di laman mkri.id, lima dari enam perkara tersebut (Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025) dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Sementara itu, satu perkara lainnya (Nomor 92/PUU-XXIII/2025) akan digelar pukul 15.30 WIB dengan agenda perbaikan permohonan.
Isu yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini bukan hanya terkait substansi undang-undang, tetapi lebih menyoroti proses penyusunannya. Para pemohon dalam perkara ini menilai proses legislasi UU TNI melanggar prinsip-prinsip normatif yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), termasuk asas kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk, kesesuaian antara jenis dan materi, serta asas keterbukaan publik.
“Asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa setiap tahap pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan. Masyarakat harus diberi ruang yang luas untuk memberikan masukan,” bunyi pokok permohonan para penggugat.
Kritik terhadap kurangnya partisipasi publik ini bukan hal baru dalam dinamika hukum nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pengujian formil undang-undang semakin sering dilakukan masyarakat sipil sebagai bentuk koreksi terhadap proses legislasi yang dianggap tertutup dan tergesa-gesa.
Hakim MK Arief Hidayat sendiri sempat menolak berkomentar mengenai perkara ini. “Nanti kena kode etik lagi” ujarnya singkat saat ditanya wartawan, mengisyaratkan ketatnya aturan etika dalam menangani perkara yang sedang berjalan.
Selain menguji UU TNI, Mahkamah Konstitusi juga menjadwalkan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 19/PUU-XXIII/2025. Sidang ini akan digelar pada pukul 13.30 WIB dan menghadirkan keterangan dari DPR, Presiden, serta perwakilan institusi kepolisian.
Sidang uji formil terhadap UU TNI ini menjadi pengingat pentingnya membangun sistem legislasi yang inklusif dan akuntabel. Kritik terhadap keterbatasan ruang partisipasi masyarakat bisa menjadi cermin bagi parlemen dan pemerintah untuk menata ulang mekanisme pembentukan hukum yang lebih terbuka dan partisipatif. []
Diyan Febriana Citra.