Babak Baru Kerja Sama RI-Rusia soal Ekstradisi

Babak Baru Kerja Sama RI-Rusia soal Ekstradisi

JAKARTA — Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengajuan itu dilakukan melalui surat presiden (surpres) yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI ke-21 masa persidangan IV tahun sidang 2024–2025, Selasa (01/07/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membacakan secara langsung rincian surpres yang telah diterima pimpinan dewan. Salah satu yang disorot adalah surpres bernomor R-34/Pres/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang berisi permohonan pembahasan RUU mengenai Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.

“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi,” ungkap Adies dalam sidang yang juga dihadiri pimpinan DPR lainnya, seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Langkah pengesahan perjanjian ekstradisi ini menjadi bagian penting dalam kerja sama bilateral Indonesia dengan negara mitra strategis. Selain untuk memperkuat komitmen internasional terhadap penegakan hukum, perjanjian tersebut diharapkan bisa mempercepat proses penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas negara, termasuk yang bersembunyi di luar negeri.

Selain surpres mengenai ekstradisi, pemerintah juga menyampaikan tiga surpres lainnya. Pertama, R-23/Pres/05/2025 mengenai rencana pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials. Kedua, R-33/Pres/05/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU usulan kabupaten/kota dari DPR. Ketiga, R-35/Pres/06/2025 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024.

Tak hanya itu, DPR RI juga menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memuat hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024 oleh BPK RI, terutama yang menyangkut potensi kerugian negara.

Adies menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan diproses sesuai prosedur internal parlemen sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Adies.

Langkah ini menandai babak baru dalam relasi hukum internasional antara Indonesia dan Rusia. Jika disahkan, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat untuk mengekstradisi pelaku kejahatan, termasuk yang diduga melakukan korupsi atau pencucian uang, yang melarikan diri ke Rusia atau sebaliknya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional