ADVERTORIAL – Upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan terus menjadi prioritas dalam agenda pemerintahan di Kutai Kartanegara. Hal ini tercermin dari pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-14 masa sidang ketiga DPRD Kukar, yang berlangsung pada Senin (30/06/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Dalam sidang tersebut, disampaikan nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memimpin langsung jalannya rapat dan menyampaikan bahwa dokumen resmi dari Bupati Kukar telah diterima oleh DPRD.
“Untuk diketahui bersama bahwa Ketua DPRD Kukar telah menerima surat dari Bupati Kukar, Nomor 1233/BPKAD/900.1.14.1/06/2025. Pada tanggal 20 Juni 2025, perihal pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” ungkap Ahmad Yani.
Ia juga menegaskan dasar hukum dari penyampaian pertanggungjawaban tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD dan dilampirkan dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan juga, intisari laporan kinerja paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran,” jelasnya.
Menurut Ahmad Yani, proses pembahasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari fungsi pengawasan yang diemban oleh legislatif. Ia menambahkan, “Dalam menindaklanjuti surat Bupati di atas, sesuai dengan hasil Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang ketiga, telah dijadwalkan penyampaian nota penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dilaksanakan pada hari ini.”
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa laporan keuangan tahun 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Atas opini tersebut, kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif, dan juga seluruh OPD yang telah memberikan dukungan, serta warga masyarakat. Sehingga, Pemkab Kukar mampu mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan dari Pemkab Kukar,” ujar Bupati Aulia.
Pemerintah daerah menilai capaian ini bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk keberhasilan dalam memperkuat kepercayaan publik. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas pengelolaan anggaran publik yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.[]
Penulis: Eko Sulistyo | Penyunting: Agnes Wiguna