Hasto Dihadapkan Tuntutan 1.300 Halaman

Hasto Dihadapkan Tuntutan 1.300 Halaman

JAKARTA – Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memasuki babak penting dengan pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut, yang mencapai lebih dari seribu halaman, mengungkap secara rinci peran Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait kasus Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (03/07/2025), Jaksa Wawan Yunarwanto membuka pembacaan tuntutan dengan menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar isi dokumen sepanjang 1.300 halaman tersebut dibacakan secara ringkas.

Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semua, hanya pokok-pokoknya saja, dan dianggap telah dibacakan, Yang Mulia,” ujar Jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.

Permintaan ini disetujui oleh tim penasihat hukum terdakwa, dan proses pembacaan pun berlanjut secara ringkas. Dalam momen itu, Hasto tampil berbeda dari sidang sebelumnya. Ia sempat terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat turun dari mobil tahanan, namun saat duduk di kursi terdakwa, ia telah berganti mengenakan jas.

Isi tuntutan merujuk pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto diduga secara aktif melakukan upaya untuk menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku, tersangka dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diduga memerintahkan agar telepon genggam milik Harun direndam dalam air agar jejak komunikasi hilang. Perintah itu disampaikan melalui seseorang bernama Nurhasan.

Tak hanya itu, pada kesempatan lain, Hasto disebut juga meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024.

Akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perintangan proses penyidikan, serta Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dakwaan kedua menyangkut dugaan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut dimaksudkan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. Dalam dakwaan ini, Hasto disebut bertindak bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto turut dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, yang mengatur mengenai pemberian suap dan perbuatan berlanjut yang dilakukan bersama-sama.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah putusan terhadap tokoh politik nasional ini, yang kini menghadapi tekanan hukum dan publik dalam kasus besar yang menyeret nama-nama penting di dunia politik dan pemilu Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional